Gerakan Tertib Masker
Pada pandemi COVID-19, pelaksanaan protokol kesehatan wajib di patuhi oleh seluruh masyarakat. Salah satunya adalah penggunaan masker. Di Kelurahan Madiun Lor ada gerakan tertib masker yang dilaksanakan pada hari Jum’at bersama Tiga Pilar di depan kantor Kelurahan. Gerakan ini berdasarkan Perwal No. 39 tahun 2020. Tindakan bagi yang tidak memakai masker dikenakan denda untuk membawa masker sejumlah lima dan diserahkan kepada masyarakat. Gerakan ini dimulai pada tanggal 4 September 2020.



More Stories
Calon Penerima Bantuan RTLH dan Jambanisasi Kelurahan Madiun Lor, Mulai Disurvei
MADIUN LOR — (28/02) Dinas Perkim bersama Kasi Trantib dan Tokoh Masyarakat mulai melakukan survei terhadap lokasi calon penerima bantuan....
Pemeriksaan Hasil Pengerjaan Program Pavingisasi Tahun 2022, Oleh Inspektorat Kota Madiun
MADIUN LOR — Penghargaan yang telah diberikan oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas pembangunan jalan lingkungan secara serentak atau...
Pelayanan IKD Oleh Disdukcapil Di Kantor Kelurahan Madiun Lor
MADIUN LOR — Identitas Digital merupakan informasi berbentuk elektronik dari dokumen identitas yang dapat diakses menggunakan jaringan internet. Aksi jemput...
Walikota Bersama Rakyat Serta Anggota DPRD
MADIUN LOR — Bertema sinergitas perencanaan pembangunan Kelurahan Madiun Lor Tahun 2023, Walikota Madiun Maidi menggelar pertemuan bersama warga Kelurahan...
Bimtek Aplikasi E-Coklit
MADIUN LOR — Setelah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah yang dilaksanakan pada Minggu, (12/02) di Gedung Kelurahan Madiun Lor, para...
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu Tahun 2024
MADIUN LOR — Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS atau untuk melaksanakan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Adapun tugas...