Gerakan Tertib Masker

Pada pandemi COVID-19, pelaksanaan protokol kesehatan wajib di patuhi oleh seluruh masyarakat. Salah satunya adalah penggunaan masker. Di Kelurahan Madiun Lor ada gerakan tertib masker yang dilaksanakan pada hari Jum’at bersama Tiga Pilar di depan kantor Kelurahan. Gerakan ini berdasarkan Perwal No. 39 tahun 2020. Tindakan bagi yang tidak memakai masker dikenakan denda untuk membawa masker sejumlah lima dan diserahkan kepada masyarakat. Gerakan ini dimulai pada tanggal 4 September 2020.

Previous post Gowes Pak Wali ke Kampung Pesona
Next post Pembagian BST pada Pandemi COVID-19