Gerakan Tertib Masker
Pada pandemi COVID-19, pelaksanaan protokol kesehatan wajib di patuhi oleh seluruh masyarakat. Salah satunya adalah penggunaan masker. Di Kelurahan Madiun Lor ada gerakan tertib masker yang dilaksanakan pada hari Jum’at bersama Tiga Pilar di depan kantor Kelurahan. Gerakan ini berdasarkan Perwal No. 39 tahun 2020. Tindakan bagi yang tidak memakai masker dikenakan denda untuk membawa masker sejumlah lima dan diserahkan kepada masyarakat. Gerakan ini dimulai pada tanggal 4 September 2020.



More Stories
Paket Lebaran Dari Pemkot Untuk RT, RW dan LPMK.
MADIUN LOR — Lebaran merupakan momen yang istimewa untuk umat Muslim yang telah melaksanakan ibadah di Bulan Suci Ramadhan. Dalam...
Pengedukan Saluran Oleh Pokmas RW 04.
MADIUN LOR — Kegiatan Pengedukan Saluran oleh Pokmas RW merupakan Program yang diselenggarakan oleh DPUPR dengan memberikan anggaran Rp. 9.000.000,-....
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Daerah (BLTD) Tahun 2022.
MADIUN LOR — Bantuan Langsung Tunai atau disingkat BLT adalah program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan...
Musyawarah Kelurahan DTKS dan Bantuan Sosial dari Dinas Sosial.
MADIUN LOR — Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos menjadi acuan pemerintah pusat untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan...
Menindaklanjuti Pengaduan Pencemaran Air di Saluran Depan Lapas Kelas I Kota Madiun.
MADIUN LOR — Dinas Lingkungan Hidup mendapat pengaduan terkait saluran air yang berada di depan Lapas Kelas I Madiun, sehingga...
Pengedukan Saluran Oleh Pokmas RW 03
MADIUN LOR — Kegiatan Pengedukan Saluran oleh Pokmas RW merupakan Program yang diselenggarakan oleh DPUPR dengan memberikan anggaran Rp. 9.000.000,-....