Sosialisasi Program JKK-JKM Dalam Pertemuan Linmas

Read Time:52 Second

MADIUN LOR — Senin, (16/10) Telah diselenggarakan pertemuan Linmas di Kantor Kelurahan Madiun Lor, acara tersebut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta anggota Linmas. Acara dibuka langsung oleh Ibu Lurah Tri Mardiana, S.STP.

Dalam pertemuan ini, Ibu Lurah Tri Mardiana, S.STP membahas tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun nomor 7 tahun 2023 yang berkaitan dengan penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi masyarakat. Dalam Program JKK dan JKM, Linmas juga menerima manfaat yang sejalan dengan tujuan perlindungan sosial.

JKK memberikan jaminan atau kompensasi keuangan kepada pekerja jika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau cedera selama bekerja. Tujuannya adalah untuk melindungi dan memberikan bantuan finansial kepada pekerja yang terkena dampak kecelakaan kerja, termasuk biaya medis, ganti rugi, atau manfaat lainnya. JKK adalah bagian penting dari sistem perlindungan sosial untuk pekerja.

Sedangkan untuk Program JKM bertujuan memberikan perlindungan ekonomi kepada keluarga yang ditinggalkan oleh pemegang kebijakan yang telah meninggal. Manfaat dari JKM dapat digunakan untuk membantu melunasi biaya pemakaman, biaya hidup, atau keperluan lain yang muncul setelah kematian pemegang kebijakan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
100 %
Previous post Pelantikan Pengurus Sanggar Seni Pesona Njuritan di Kampung Pesona
Next post Pertemuan Anggota Bank Sampah di Lapak Pesona
Open Chat
Scan the code
Selamat Datang di Kelurahan Madiun Lor !
Apakah ada yang bisa Kami bantu?
Kami akan melayani saudara dengan sepenuh harti :)