Menindaklanjuti Pengaduan Pencemaran Air di Saluran Depan Lapas Kelas I Kota Madiun.

MADIUN LOR — Dinas Lingkungan Hidup mendapat pengaduan terkait saluran air yang berada di depan Lapas Kelas I Madiun, sehingga pada Rabu (20/04/2022) Dinas Lingkungan Hidup bersama Perangkat Kelurahan Madiun Lor melakukan cross check di lapangan.

Pembuangan air tersebut bersumber dari catering, kolam ikan, buangan air kamar mandi yang berada di dalam Lapas tersebut. Setelah di cross check ditemukan permasalahan pada saluran yang tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Permasalahan tersebut mengakibatkan timbul bau yang tidak sedap pada musim Kemarau dan menganggu kegiatan di lingkungan sekitar.

Harapan dari peninjauan saluran tersebut, limbah dari Lapas Kelas I Madiun dapat dikelola dengan baik sehingga tidak terjadi lagi pencemaran udara dan air.

Previous post Pelaksanaan Pengedukan Saluran Oleh Pokmas RW 06
Next post Paket Lebaran Dari Pemkot Untuk RT, RW dan LPMK.