Penerangan Hukum Lewat Program Jaksa Sambang Kelurahan (JSK) Kejaksaan Negeri Kota Madiun

Read Time:1 Minute, 2 Second

MADIUN LOR — Kamis, 24 April 2025 – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, Kejaksaan Negeri Kota Madiun kembali melaksanakan program unggulannya, yakni Jaksa Sambang Kelurahan (JSK). Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, dengan fokus pada pemantauan proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Tahun 2025, khususnya pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU).

Tim dari Kejari Kota Madiun hadir langsung untuk memberikan Penerangan Hukum sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mengawal penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) maupun APBD, agar tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran, serta bebas dari penyimpangan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tidak hanya mendorong pelaksanaan program pembangunan secara optimal, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat dan aparatur kelurahan mengenai pentingnya keterbukaan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kelurahan Madiun Lor menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah preventif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Selain itu, keberadaan Jaksa Sambang Kelurahan juga menjadi sarana edukatif bagi perangkat kelurahan dalam memahami aspek hukum pembangunan yang sering kali dihadapi di lapangan.

Melalui sinergi antara Kejaksaan Negeri Kota Madiun dan pemerintah kelurahan, diharapkan seluruh proses pembangunan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (Cdf)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post “SELAMAT HARI KARTINI”Semangat Kartini dalam Pertemuan PKK dan Halal Bi Halal di Kelurahan Madiun Lor
Next post Panen Sampah Bernilai, Inovasi “Sapu Stunting” Terus Berjalan di Kelurahan Madiun Lor